Kamis, 28 Januari 2016



ABSTRAK
Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan sesuai dalam Pasal 1888 KUHPerdata, sehubungan dengan Surat Keterangan Tanah adalah suatu surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa yang menerangkan terhadap alas hak awal tentang kepemilikan tanah berdasarkan PP No 10 tahun 1961 Jo PP No 2 tahun 1962 PP No 24 tahun 1997.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Kekuatan Alat Bukti Surat Keterangan Tanah Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dalam Perkara Nomor. 12/Pdt.G/2014/PTR Jo Perkara Nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR. Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor.12/PDT/2014/PTR Jo Putusan Perkara Nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif yaitu penelitian yang hendak mengkaji tentang norma hukum, sedangkan sifatnya deskriptif, adapun data yang digunakan adalah data sekunder.
Kekuatan alat bukti surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan putusan perkara Nomor. 12/PDT/2014/PTR Jo putusan perkara nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR, Surat Keterangan Tanah Nomor. 35/B-4/MT-1983, pada dasarnya  bukanlah merupakan akta otentik dan belumlah mempunyai kekuatan alat bukti sebagai akta otentik atas kepemilikan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 UUPA,  namun keberadaan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh seorang Kepala Desa adalah merupakan akta dibawah tangan yang merupakan bukti hak awal dari penguasaan/pengelolahan sebidang tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 2 tahun 1962, Pasal 18 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 dan Pasal 39 ayat 1 huruf b, Pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997. Untuk dijadikan sebagai dasar permohonan hak menjadi hak milik. Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Riau dalam Perkara Nomor. 12/PDT/2014/PTR, dalam mengambil pertimbangan hukumnya Pengadilan Tinggi telah menilai dasar kepemilikan tanah penggugat berupa Surat Keterangan Tanah Nomor. 35/B-4/MT-1983, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 Jo Peraturan menteri Pertanian No 2 tahun 1962 Kepala Desa berhak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah. Adapun tergugat I menguasai lahan milik penggugat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.743/Kpts-II/1996 tentang izin terhadap Kawasan Hutan Tanaman Industri, berdasarkan Butir ke-empat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 743/Kpts-II/1996, jika terdapat tanah masyarakat dalam kawasan Hutan Tanaman Industri maka kawasan tersebut haruslah dilepaskan dari kawasan hutan. Pertimbangan Hukum pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR, jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan pada dasarnya tetap sah berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978.
.