ABSTRAK
Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada
akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat
dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang
senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan sesuai dalam Pasal 1888
KUHPerdata, sehubungan
dengan Surat Keterangan Tanah adalah suatu surat yang dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Kepala Desa yang menerangkan terhadap alas hak awal tentang kepemilikan tanah
berdasarkan PP No 10 tahun 1961 Jo PP No 2 tahun 1962 PP No 24 tahun 1997.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah
: Bagaimana Kekuatan Alat Bukti Surat Keterangan Tanah Yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa Dalam Perkara Nomor. 12/Pdt.G/2014/PTR Jo Perkara Nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR.
Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor.12/PDT/2014/PTR
Jo Putusan Perkara Nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum Normatif yaitu penelitian yang hendak mengkaji tentang norma hukum,
sedangkan sifatnya deskriptif, adapun data yang digunakan adalah data sekunder.
Kekuatan alat bukti surat keterangan
tanah yang dikeluarkan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan putusan perkara
Nomor. 12/PDT/2014/PTR Jo putusan perkara nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR, Surat
Keterangan Tanah Nomor. 35/B-4/MT-1983, pada dasarnya bukanlah merupakan akta otentik dan belumlah
mempunyai kekuatan alat bukti sebagai akta otentik atas kepemilikan tanah
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 UUPA, namun keberadaan Surat Keterangan Tanah yang
dikeluarkan oleh seorang Kepala Desa adalah merupakan akta dibawah tangan yang
merupakan bukti hak awal dari penguasaan/pengelolahan sebidang tanah
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 2 tahun
1962, Pasal 18 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 dan Pasal 39 ayat 1 huruf
b, Pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997. Untuk
dijadikan sebagai dasar permohonan hak menjadi hak milik. Pertimbangan hukum
Pengadilan Tinggi Riau dalam Perkara Nomor. 12/PDT/2014/PTR, dalam mengambil
pertimbangan hukumnya Pengadilan Tinggi telah menilai dasar kepemilikan tanah
penggugat berupa Surat Keterangan Tanah Nomor. 35/B-4/MT-1983, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 10 tahun 1961 Jo Peraturan menteri Pertanian No 2 tahun 1962
Kepala Desa berhak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah. Adapun tergugat I
menguasai lahan milik penggugat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor.743/Kpts-II/1996 tentang izin terhadap Kawasan Hutan Tanaman Industri, berdasarkan
Butir ke-empat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 743/Kpts-II/1996, jika
terdapat tanah masyarakat dalam kawasan Hutan Tanaman Industri maka kawasan
tersebut haruslah dilepaskan dari kawasan hutan. Pertimbangan Hukum pada
Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara nomor. 87/Pdt.G/2012/PN.PBR, jual beli
tanah yang dilakukan dibawah tangan pada dasarnya tetap sah berdasarkan pada
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978.
.